Anggota DPR Romo Syafi'i Mau Lapor Balik soal Tuduhan Tak Penuhi Hak Pekerja.
Medan - Anggota DPR RI Romo HR Muhammad Syafi'i dilaporkan seorang yang mengaku mantan pekerjanya, Wahyu Kurnia, karena diduga tidak memenuhi hak pekerja ke Polda Sumut. Pihak Romo memberikan penjelasan terkait hal itu.
Anak Romo Syafi'i yang juga pengurus Yayasan Rumah Aspirasi Romo Center, Khalid, mengatakan Wahyu Kurnia bukan pekerja. Menurut Khalid, Wahyu selama ini hanya sebagai relawan.
"Bahwa Wahyu selama ini berpartisipasi dalam sebuah perkumpulan atau Tim Rumah Aspirasi Anggota DPR RI Romo Syafi'i yang biasa disebut Rumah Aspirasi Romo Center adalah sebagai relawan. Tidak pernah dia kita minta untuk datang, tidak pula pernah Wahyu melamar pekerjaan," kata Khalid kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).
Khalid mengatakan Rumah Aspirasi Romo Center tempat Wahyu menjadi relawan berbeda dengan Yayasan Rumah Aspirasi Romo Center yang saat ini ada. Dia menjelaskan kedua hal di atas berbeda sesuai aturan undang-undang yang ada.
"Dia (Wahyu) diangkat menjadi Tim Rumah Aspirasi Romo Center adalah benar, tapi bukan yayasan. Karena dasarnya saja berbeda," ucap Khalid.
Khalid mengatakan pihaknya akan membuat laporan balik. "Kami jelas akan buat laporan," jelas Khalid.
"Dia (Wahyu) diangkat menjadi Tim Rumah Aspirasi Romo Center adalah benar, tapi bukan yayasan. Karena dasarnya saja berbeda," ucap Khalid.
Khalid mengatakan pihaknya akan membuat laporan balik. "Kami jelas akan buat laporan," jelas Khalid.
Sebelumnya, Wahyu Kurnia melaporkan Romo Syafi'i dan Yayasan Rumah Aspirasi Romo Center karena merasa haknya sebagai pekerja tidak dipenuhi. Laporan itu dilayangkan ke Polda Sumut bernomor STTLP/B/540/III/2022/SPKT/Polda Sumut.
"Romo Center tidak mendaftarkan saya sebagai pekerja di BPJS Ketenagakerjaan, dan itu sangat penting. Sebagai pekerja, itu hak saya. Saya bekerja 2016 sampai Juni 2021," ucap Wahyu usai membuat laporan di Mapolda Sumut, Rabu (23/3).
"Romo Center tidak mendaftarkan saya sebagai pekerja di BPJS Ketenagakerjaan, dan itu sangat penting. Sebagai pekerja, itu hak saya. Saya bekerja 2016 sampai Juni 2021," ucap Wahyu usai membuat laporan di Mapolda Sumut, Rabu (23/3).
Komentar
Posting Komentar